Ketua MRPB Ingatkan Soal Hak-hak Dasar Masyarakat Asli Papua
jpnn.com, MANOKWARI - Ketua Lembaga representasi kultur Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren mengingatkan legislatif dan eksekutif soal hak-hak dasar masyarakat asli Papua.
Dia berharap eksekutif dan legislatif dapat memproteksi hak-hak dasar masyarakat di dua wilayah adat Doberai-Bomberai, lewat peraturan daerah khusus atau perdasus.
"Kesejahteraan dan hak-hak masyarakat adat Doberai dan Bomberai harus diproteksi dalam perdasus sebagai pengarah alokasi anggaran otsus (otonomi khusus) bagi masyarakat adat sehingga tepat guna," ujar Maxsi Ahoren di Manokwari, Senin (9/8).
Dia mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat adat Papua lewat implementasi otonomi khusus di provinsi ini.
Hal ini dikatakan Maxsi Nelson Ahoren pada peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia atau International Day of the World’s Indigenous Peoples, 9 Agustus 2021.
"Kesejahteraan masyarakat adat harus menjadi prioritas dalam prospek pembangunan berkelanjutan."
"Ini sangat dimungkinkan dalam implementasi otonomi khusus di provinsi Papua dan Papua Barat" kata Maxsi Nelson Ahoren.
Dia mengatakan bahwa provinsi Papua Barat berkedudukan pada dua wilayah adat, yaitu wilayah adat Doberai dan Bomberai berdasarkan pembagian tujuh wilayah adat Pulau Papua.