Ketua MUI Palu: Tidak Ada Agama yang Mengajarkan Kebencian
Jika seseorang yang diproses hukum dinyatakan bersalah dan kemudian akan dihukum, itu mesti dihargai.
Dan apabila seseorang itu diduga tidak melakukannya, sebaliknya juga mesti dihargai juga keputusan itu.
“Kita beri kesempatan kepada polri, kejaksaan dan pengadilan untuk bekerja sampai pada hasil akhirnya seperti apa,” ajak sang rektor.
Zainal menambahkan, setiap umat beragama dijamin undang-undang untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing.
Setiap agama, lanjutnya, mengajarkan tentang kedamaian, kasih sayang, dan hidup berdampingan.
“Tidak ada suatu agama yang mengajarkan pada pertikaian dan kebencian. Itu sesuai dengan pesan Menag ketika pembukaan Sinode yang ke 46 di Palu pada Kamis 17 November 2016,” tutup Zainal. (acm/sam/jpnn)