Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua Partai di Sultra yang Tersangka Penggelapan Dana Tetap Bisa Jadi Caleg

Senin, 22 Mei 2023 – 08:50 WIB
Ketua Partai di Sultra yang Tersangka Penggelapan Dana Tetap Bisa Jadi Caleg - JPNN.COM
Ketua KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir. ANTARA/Hariant0

jpnn.com, KENDARI - Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara (Sultra) Andi Ady Aksar alias AAA yang jadi tersangka kasus penggelapan dana tetap bisa melanjutkan pencalonan anggota legislatif atau caleg pada Pemilu 2024.

"Ini baru tersangka, belum terpidana. Jadi, prinsipnya bagi calon yang tersangka itu tetap yang bersangkutan masih dapat mencalonkan dirinya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir di Kendari, Minggu (21/5).

Dia menjelaskan meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mencalonkan diri jadi caleg, karena adanya prinsip asas praduga tak bersalah.

"Kalau ada calon misalnya menjadi tersangka maka berlaku prinsip hukum presumption of innocent, artinya tiap-tiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan hukum tetap terkait yang bersangkutan," tutur Natsir.

Selain itu, meskipun sudah ada putusan pengadilan, seseorang masih dapat melakukan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya, sehingga orang tersebut bisa mengikuti tahapan pencalonan, selama itu belum adanya penetapan calon legislatif sementara dari KPU.

"Kecuali pada saat kami akan tetapkan daftar calon sementara yang bersangkutan keluar putusan dan itu berkekuatan hukum tetap, kalau itu beda perlakuannya. Tetapi kan dia masih tersangka, biarkanlah hukum dulu berproses," terangnya.

Natsir mengatakan salah satu ketentuan terkait persyaratan calon anggota DPR ataupun DPRD adalah tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.

Kemudian, bila seseorang pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun lebih, itu tidak langsung mengurangi hak orang tersebut untuk menjadi calon anggota DPR ataupun DPRD jika memenuhi syarat kumulatif.

KPU Sultra sebut ketua partai di provinsi itu jadi tersangka penggelapan dana masih bisa jadi caleg. Begini ketentuannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News