Ketua PPUU DPD RI: UU Ciptaker Bertujuan untuk Memajukan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita BR Sitepu mengatakan UU Cipta Kerja bertujuan untuk memajukan masyarakat Indonesia yang lebih baik.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga memuat peraturan lebih sederhana dan memberi kemudahan berinvestasi dan perizinan berusaha.
Hal tersebut disampaikan Badikenita dalam Study Meeting ke-5 dengan topik Pemulihan Ekonomi Nasional dari Dampak Covid 19 di Jakarta, Rabu (31/3) yang diselenggarakan oleh Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI).
“UU Cipta Kerja sangat penting sekali dalam membantu untuk pemulihan ekonomi nasional yang mengalami pertumbuhan yang menurun pada masa pandemi Covid 19 ini serta semakin meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan dan krisis lapangan pekerjaan,” ujar Senator dari Provinsi Sumatera Utara ini.
Dalam kegiatan itu, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Adi Budiarso menyatakan koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia.
Koperasi menjadi salah satu alat untuk mendorong kedaulatan ekonomi dan berinvestasi dengan cara semacam “gotong royong” dari anggota untuk anggota.
“Secara prinsip adanya koperasi sangat bagus sekali khususnya untuk inklusi keuangan untuk bisa mendorong masyarakat untuk memiliki leverage memberdayakan diri untuk mengembangkan ekonomi rakyat terutama dalam menghadapi dampak Covid 19 ini,” katanya.
Sedangkan menurut Ekonom dari Universitas Sam Ratulangi, Frederik G. Worang, vaccine is a game charger untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia seperti di negara-negara lain efektifitas dari vaksin berpengaruh dan berdampak pada pertumbuhan roda ekonomi dapat berjalan kembali.