Ketua PRSSNI Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jutaan Dolar AS
jpnn.com, JAKARTA - Setelah hampir tiga tahun penyelidikan kasusnya bergulir, Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Rohmad Hadiwijoyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Direktur PT Resources Jaya Teknik Management Indonesia (PT RMI) itu disangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Rohmad diduga tidak mampu mengembalikan uang pelapor senilai USD 8,511,036 atau setara dengan Rp 110,65 miliar.
Perwakilan dari perusahaan pelapor, Ezra Awang menuturkan, pada awal tahun 2014 perusahaan yang digawangi Rohmad memiliki kontrak dengan PT VICO.
Rohmad bekerja sama dengan pelapor untuk membiayai operasional rig yang terletak di Samarinda, Kalimantan Timur.
“Kerja sama itu dilakukan dengan membentuk perusahaan PT Titan Timur Nusantara,” ujar Ezra kepada wartawan, Jumat (23/3).
Setelah perusahaan itu berjalan selama 6 bulan, PT VICO memutuskan kontrak kerja. Dengan pemutusan kontrak kerja itu, otomatis rig tidak lagi beroperasi.
Rohmad ditagih pengembalian uang pembiayaan operasional rig tersebut senilai USD 8,511,036 atau setara dengan Rp 110.643.468.000,00 dengan cara memberikan 14 lembar Letter of Authorization (LOA) Bank Mandiri.