Ketua PRSSNI Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jutaan Dolar AS
LOA tersebut atas nama Rohmad dan PT RMI. “Namun, saat hendak mencairkan 2 lembar LOA tersebut di Bank Mandiri pada 1 April 2015, ternyata pencairan tersebut ditolak oleh Bank Mandiri dengan alasan saldo Rohmad tidak mencukupi,” terang Ezra.
Pelapor pun kembali menagih Rohmad. Pada tanggal 1 Maret 2018, Rohmad menandatangani dan menyerahkan cek Maybank dengan No. CP685801 tanggal 15 Maret 2018.
Kemudian dia juga menyerahkan cek Maybank No. CP685802 tanggal 15 April 2018 senilai masing-masing Rp 13.776.000.000,00 dan Rp 55.104.000.000,00.
“Namun, saat pelapor hendak mencairkan cek Maybank dengan No. CP685801 pada tanggal 15 Maret 2018, ternyata pencairan cek atas nama Rohmad tersebut juga ditolak oleh Maybank dengan alasan saldo Rohmad tidak cukup,” beber Ezra.
Karena dianggap menipu, Rohmad dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 1 April 2015. Laporan tersebut teregister sebagai Laporan Polisi No: LP/1228/IV/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 1 April 2015.
Setelah hampir tiga tahun berjalan, Rohmad akhirnya resmi menyandang status tersangka, tepatnya pada 17 Januari 2018. (dil/jpnn)