Ketua RT Bersama Satu Keluarga Kompak Merampok
Abiyoso menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Sidik dan Tina lebih dulu mendatangi Swalayan Aneka Jaya yang jadi sasaran. Mereka melakukan survei dengan berpura-pura belanja. Malam harinya, mereka menjalankan aksinya bersama-sama. Mereka membawa linggis untuk menjebol dinding swalayan dan merusak CCTV. ”Tersangka menjebol dinding gudang Swalayan Aneka Jaya. Begitu berhasil masuk, pelaku menjebol brankas penyimpanan uang,” jelasnya.
Saat beraksi, para tersangka pria masuk ke dalam swalayan. Sedangkan tersangka Tina berperan mengawasi lingkungan di luar swalayan. ”Tina menunggu di luar, setelah tembok terdodos, Sidik masuk mengambil barang-barang,” terangnya.
Menurut Abiyoso, tersangka Wiyono sebelumnya juga pernah mendekam di Lapas Kabupaten Kebumen. ”Bapak ini (Wiyono) sempat mendekam di Lapas Kebumen, kemudian Tina juga sama, mendekam di Lapas Kebumen,” katanya.
Mereka mendekam di lapas pada 2015. Pada pertemuan tersebut, Tina tersangkut kasus pembobolan ATM dengan modus diganjal. Pada pertemuan di dalam lapas tersebut, hingga akhirnya keduanya menjalin hubungan asmara. ”Setelah keluar dari lapas, keduanya melangsungkan pernikahan. Sedangkan Sidik merupakan anak tiri dari Tina,” jelasnya.
Tersangka Wiyono mengaku uang hasil kejahatan dibagi rata, masing-masing mendapatkan Rp 30 juta. Selain itu, mereka juga membeli 3 unit sepeda motor, dan sisanya untuk foya-foya. ”Uangnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.
Selain menangkap keempat tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Vario dan satu unit motor Kawasaki Ninja. Juga uang tunai Rp 17 juta dan uang pecahan, termasuk peralatan untuk melakukan kejahatan seperti linggis dan obeng. Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(mha/aro/ce1)