Ketua RT Ungkap Status Hubungan Pengirim Sate Beracun dengan Tomy
Rabu, 05 Mei 2021 – 13:53 WIB
Nani pun terjerat Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman bisa seumur hidup, hukuman mati, atau paling lama 20 tahun penjara. Untuk saat ini, tersangka kami tahan di Polres Bantul,” kata Burkan. (fatlaz)