Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua RT Ungkap Status Hubungan Pengirim Sate Beracun dengan Tomy

Rabu, 05 Mei 2021 – 13:53 WIB
Ketua RT Ungkap Status Hubungan Pengirim Sate Beracun dengan Tomy - JPNN.COM
Agus Riyanto. Foto: SITI FATIMAH/RADAR JOGJA

Nani pun terjerat Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman bisa seumur hidup, hukuman mati, atau paling lama 20 tahun penjara. Untuk saat ini, tersangka kami tahan di Polres Bantul,” kata Burkan. (fatlaz)


Ketua RT juga mengaku sempat berbicara dengan orang tua dari Nani si pengirim sate beracun.

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News