Ketum Forum Honorer K2: Ini jadi Secercah Harapan Baru
jpnn.com, JAKARTA - Seluruh honorer K2 dan maupun non-kategori kompak mengawal keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 74/P/HUM/2018. MA mengabulkan pokok tuntutan membatalkan lampiran huruf F angka 6 angka 1 PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018.
Lampiran itu mengatur bahwa usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang. Ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Juga Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Dengan demikian, tidak berlaku lagi batas usia 35 tahun bagi peserta seleksi CPNS para guru honorer/PTT yang masih bekerja secara terus menerus paling singkat 5 tahun," kata Andi Asrun, kuasa hukum Guru Honorer/PTT Kependidikan sebagai pemohon Uji Materi.
Ketua Umum Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, putusan MA tersebut menjadi pembangkit semangat seluruh honorer K2 untuk terus berjuang. Dia pun berkeinginan untuk menempuh jalur hukum menggugat kebijakan pemerintah yang tidak berkeadilan.
Andi Asrun. Foto: Istimewa for JPNN.com
"Ini jadi secercah harapan baru. Walaupun kami belum tahu apakah pemerintah pusat akan mematuhinya atau tidak. Namun, kami akan mempertimbangkan menenpuh jalur hukum atas kebijakan pemerintah yang merugikan honorer K2," kata Titi kepada JPNN, Minggu (3/2).