Ketum Forum Honorer K2: Ini jadi Secercah Harapan Baru
Dihubungi terpisah, Ketua Forum Guru Tidak Tetap (GTT)/Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kependidikan Kabupaten Kebumen Ahmad Zahri menegaskan, pihaknya akan mengawal keputusan MA tersebut.
BACA JUGA: MA Bolehkan Honorer 35 Tahun Ikut Tes CPNS, Ini Tanggapan Pemerintah
Sebagai salah satu penggugat, Ahmad menilai, tidak semua kebijakan pemerintah itu benar. Terbukti dengan keputusan MA yang memenangkan gugatan guru honorer.
Sebelumnya, MA mengabulkan sebagian gugatan guru honorer terhadap PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.
Asrun mengatakan, MenPAN-RB tidak bisa meneruskan proses seleksi CPNS yang dilakukan pascaputusan MA No 74/P/HUM/2018 tertanggal 18 Desember 2018. Jika tetap dilanjutkan proses seleksi pascatanggal 18 Desember 2018, dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK, Honorer K2 Segera Dikumpulkan
Asrun menjelaskan, MA meminta pemerintah memberikan peluang mengikuti seleksi CPNS bagi tenaga pendidik/guru honorer yang telah lama mengabdi. Presiden Jokowi juga mestinya membuat Peraturan Pemerintah yang khusus mengatur masalah guru honorer/PTT ini. (esy/jpnn)