Ketum Guru Honorer Mengeklaim Peserta PPPK Sudah Aman dan Selamat, Oh Iya?
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengungkapkan perubahan kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait syarat pengusulan penetapan NIP PPPK berdampak positif.
Dia menyebutkan tadinya ada banyak guru honorer dengan masa kerja di bawah 3 tahun tersingkir dari pengusulan NIP PPPK.
Begitu terbit surat BKN tertanggal 7 Maret 2022 akhirnya semua terakomodasi.
"Peserta PPPK guru di Jawa Barat aman. Sebelumnya sempat tersisir karena masa kerja 3 tahun itu," kata Rizki kepada JPNN.com, Rabu (16/3).
Bukan hanya Jabar, menurut Rizki, peserta PPPK guru di daerah-daerah lain juga terselamatkan.
Awalnya guru honorer muda banyak yang sudah patah semangat karena terganjal syarat masa kerja minimal 3 tahun.
Rizki menceritakan, surat BKN tertanggal 14 Februari yang mewajibkan harus ada surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM masa kerja peserta dalam pengusulan penetapan NIP PPPK, awalnya memang sempat menimbulkan masalah.
Telah terjadi multitafsir dalam pengurusan usulan NIP PPPK.