Ketum Guru Honorer Mengeklaim Peserta PPPK Sudah Aman dan Selamat, Oh Iya?
Rabu, 16 Maret 2022 – 16:54 WIB
Namun, dengan surat BKN 7 Maret dinyatakan SPTJM hanya berlaku untuk PPPK nonguru.
"Kami berterima kasih kepada BKN karena memperjelas SPTJM itu bukan untuk PPPK guru," ucapnya.
Dengan surat tersebut, tambah Rizki, yang sebeumnya honorer yang sempat masuk daftar peserta PPPK guru dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, kini tidak dipermasalahkan kembali.
"Saya gembira karena sudah aman teman-teman di daerah. Mudah-mudahan SK PPPK segera terbit dan kami langsung diangkat secara resmi," pungkas Rizki Safari Rakhmat. (esy/jpnn)