Ketum IMI Dorong Permenhub Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor Segera Diterbitkan
"IMI mengusulkan agar legalisasi kendaraan kustom dan kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik, tidak lagi berdasarkan nomor mesin, melainkan berdasarkan nomor sasis," kata Bamsoet.
Menurut Bamsoet, solusi menggunakan nomor sasis sangat tepat sebagai jalan keluar untuk legalitas kendaraan konversi.
Hal ini mengingat meski sudah memiliki dasar hukum, berupa Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 15 Tahun 2022, namun legalitas kendaraan konversi masih terbentur ketentuan adanya nomor mesin di STNK dan BPKB.
"Padahal kendaraan listrik tidak memiliki mesin," ujar Bamsoet.
Untuk kendaraan kustom, lanjut Bamsoet menjelaskan, mesinnya kebanyakan tidak berdasarkan pabrikan awalnya, karena pabriknya sudah tutup maupun kesulitan mendapatkan dari berbagai sumber lainnya.
Terlebih, hampir seluruh negara maju dunia tidak lagi memakai nomor mesin sebagai legalitas kendaraan, melainkan memakai nomor sasis.
Bamsoet menambahkan penyelesaian peraturan dan prosedur legalitas kendaraan kustom dan konversi sangat penting, sehingga para modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi dan mengkonversi kendaraan, agar bisa legal digunakan di jalan raya.
"Sekaligus menggairahkan industri kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia, termasuk digandrungi Presiden Joko Widodo," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)