Ketum KORPRI Usulkan Konsep Otonomi Birokrasi, Lindungi ASN dari Tsunami Politik
Dalam konsep otonomi birokrasi ini, lanjut Zudan, pejabat tertinggi kepegawaian di pusat dan di daerah adalah pejabat tertinggi di ASN.
"Kalau di pusat setingkat sekretaris jenderal atau sekretaris menteri (sekjen/sesmen). Kalau di daerah setingkat sekda (sekretaris daerah)," Zudan menjelaskan konsep berpikirnya.
Dengan demikian, lanjut dirjen Dukcapil Kemendagri ini, tata kelola birokrasi ASN diatur oleh ASN sendiri, bukan oleh political appointee.
Dalam praktiknya, kata Zudan, kalau bupati, wali kota, gubernur atau menteri ingin mencari pejabat, mereka tinggal meminta kepada sekda atau sekjen.
"Misalnya, bupati ingin pejabat kepala dinas kehutanan yang bagus, sekda akan mencarikan. Tentu akan diawasi oleh satu level pejabat di atasnya. Kalau di provinsi oleh Menteri Dalam Negeri. Kalau di kementerian dan lembaga diawasi oleh menteri PAN-RB," tutur Zudan memaparkan.
Zudan menekankan bahwa pada prinsipnya, political appointee harus dipisahkan dari birokrasi. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: