Ketum MAHUPIKI Apresiasi Putusan Praperadilan eks Wamenkumham
Estiono juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon yakni Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut Estiono, hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 UU 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Estiono. (gir/jpnn)