Ketum PGRI: TPG Itu Periuknya Guru PNS, PPPK dan Honorer
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta pemerintah tidak mengusik tunjangan profesi guru atau TPG. Sebab, TPG adalah periuknya guru PNS, PPPK, dan honorer.
Kalaupun baru 1,3 juta guru menikmati dan sebanyak 1,6 juta belum merasakan, Unifah mengatakan hal itu karena pemerintah mempersulit persyaratan mendapatkan sertifikasi.
Menurut dia, seharusnya pemerintah mempermudah persyaratan mengikuti sertifikasi guru bagi yang sudah mengabdi.
"Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak menghargai guru. TPG itu periuk guru, jangan diutak-atik lagi," kata Unifah kepada JPNN.com, Minggu (18/9).
Dia mengingatkan Menteri Nadiem bahwa guru itu adalah jabatan profesi sehingga layak diberikan TPG. Menurut dia, munculnya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) perlahan-lahan akan menghapus TGP tersebut.
Unifah mengungkapkan masa berlaku UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya dua tahun sejak RUU Sisdiknas disahkan. Itu artinya, tidak ada lagi TPG.
"Dihapuskannya UU Guru dan Dosen sangat menyakiti tenaga pendidik. Di dalamnya itu ada jaminan kesejahteraan guru," kata Unifah.
Kesejahteraan ini berupa pemberian TPG bagi yang besertifikat pendidik (beserdik).