Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kewajiban Pemerintah dan Pemda Benahi Infrastruktur Jalan

Senin, 25 September 2017 – 21:26 WIB
Kewajiban Pemerintah dan Pemda Benahi Infrastruktur Jalan - JPNN.COM
Kendaraan motor melewati lokasi proyek jalan R3 tembusan arah jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) yang terbengkalai di Bogor, Jawa Barat, Kamis, (18/5). Jalan regional ring road (R3) telah terbengkalai sejal 6 b ulan lalu. Foto: Sofyansyah/Radar Bogor/JPNN.com Ilustrasi by: Sofyansyah/Radar Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Perbaikan infrastruktur jalan merupakan kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kewajiban tersebut tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain mengingat anggaran perbaikan infrastruktur jalan sudah termasuk dalam setoran pajak.

Ditegaskan Tulus Abadi, pembangunan sekaligus pemeliharaan infrastruktur jalan raya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Tulus menyebut negara harus hadir menjamin itu, dan kewajiban itu tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain.

"Jalan sebagai infrastruktur itu tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan dan memeliharanya," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (25/9).

Menurutnya, pemerintah bukan hanya pusat saja, tapi juga daerah. Semua tingkat, Provinsi, Kabupaten maupun Kota wajib menyediakan fasilitas itu. Termasuk dengan perawatan jalan jika rusak.

Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang pembangunan jalan menjamin hal tersebut.

Pemerintah daerah dibekali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna melaksanakan pembangunan. Jadi tidak ada alasan melimpahkan permasalahan ini pada pihak lain.

Tulus menyatakan pelimpahan wewenang pembangunan memang ada, dan seringkali ditemukan, terutama di daerah industri. Pun demikian, tanggung jawab pemerintah tak bisa ditawar. Sebab, seluruh pihak telah membayar pajak yang masuk dalam APBN atau APBD.

Kewajiban pemerintah melakukan perbaikan infrastruktur jalan tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News