Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kewajiban Pemerintah dan Pemda Benahi Infrastruktur Jalan

Senin, 25 September 2017 – 21:26 WIB
Kewajiban Pemerintah dan Pemda Benahi Infrastruktur Jalan - JPNN.COM
Kendaraan motor melewati lokasi proyek jalan R3 tembusan arah jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) yang terbengkalai di Bogor, Jawa Barat, Kamis, (18/5). Jalan regional ring road (R3) telah terbengkalai sejal 6 b ulan lalu. Foto: Sofyansyah/Radar Bogor/JPNN.com Ilustrasi by: Sofyansyah/Radar Bogor

"Semua infrastruktur adalah tanggung jawab pemerintah, dan itu dibayar melalui pajak dari rakyat," ucapnya.

Meski demikian, upaya pemerintah khususnya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga memperbaiki berbagai ruas jalan menjelang datangnya musim penghujan patut diapresiasi.

Namun, tantangan yang dihadapi cukup berat karena ruas jalan nasional yang rusak bukan hanya di luar Pulau Pawa, tapi juga di Jawa itu sendiri.

Seperti di beberapa ruas jalan nasional di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan juga Banten. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten belum lama ini menyebut ada sekitar 20% atau sekitar 130 kilometer jalan di Provinsi Banten yang kondisinya masih rusak.

Tahun ini Pemprov Banten menargetkan kerusakan jalan segera diperbaiki. Terlebih hal itu sudah menjadi target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten periode 2017-2022.

"Ada sekitar 120-130 kilometer jalan masih rusak atau sekitar 20%. Ini sudah menjadi target RPJMD dalam dua tahun ke depan ditangani bertahap," ujar Kepala Dinas PUPR Banten Hadi Suryadi beberapa waktu lalu.

Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga menganggarkan Rp 19,65 triliun untuk melakukan preservasi jalan nasional dan jembatan di seluruh Indonesia tahun ini.

Dengan menggunakan sistem long segment, kontraktor pelaksana akan bertanggung jawab terhadap kelaikan jalan nasional dan jembatan hingga batas waktu kontrak berakhir.

Kewajiban pemerintah melakukan perbaikan infrastruktur jalan tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News