Kewenangan Annas sebagai Gubernur Segera Dicabut
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan surat pencabutan kewenangan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menjelaskan, pencabutan kewenangan dimungkinkan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Di mana pada Pasal 65 disebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
“Kita akan kirimkan surat pencabutan kewenangannya (Annas Maamun) ke Riau sesegera mungkin begitu undang-undangnya sah,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/10).
Sebagaimana diketahui, Presiden SBY pada Kamis (2/10) malam telah menandatangani UU Pemda yang baru setelah sebelumnya didaftarkan ke Sekretariat Negara untuk memeroleh penomoran. Kemudian dilayangkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumkam) untuk masuk dalam lembaran negara.
Meski kemudian Presiden SBY juga diketahui menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, namun tidak sertamerta membatalkan UU Pemda. Karena hanya membatalkan beberapa pasal dalam UU tersebut, terutama terkait pilkada dipilih oleh DPRD.
Dengan langkah ini, maka dalam waktu dekat Wakil Gubernur Riau, Andi Rachman akan segera melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau, sebagaimana diatur pada Pasal 65 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Disebutkan, jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.