Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kewenangan Batalkan Perda Dicabut, Kemendagri Bisa Lakukan Dua Langkah Ini

Minggu, 18 Juni 2017 – 04:05 WIB
Kewenangan Batalkan Perda Dicabut, Kemendagri Bisa Lakukan Dua Langkah Ini - JPNN.COM
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menilai, ada dua cara menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencabut peraturan daerah.

"Saya kira bisa dibuat semacam ketentuan, bahwa setiap rancangan perda kabupaten, harus diserahkan ke gubernur dulu berikut naskah akademiknya. Sementara untuk ranperda provinsi, diserahkan ke Kemendagri dulu," ujar Teras di Jakarta, Sabtu (17/6).

Menurut Teras, langkah tersebut penting untuk dikoreksi terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi perda.

"Langkah lain kalau sudah jadi perda, maka tugas dari kemendagri melakukan legal audit terhadap perda-perda yang dianggap bertentangan dengan undang-undang dan Konstitusi. Hasil dari legal audit langsung ke MA untuk lakukan pembatalan," ucap Teras.

Pria yang kini menjabat Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP PDI Perjuangan ini menilai, pemerintah justru sebaiknya berterima kasih ke MK dengan keputusan yang ada. Karena memberikan kejelasan, sehingga tidak perlu lagi ada yang dipertentangkan.

MK sebelumnya mengabulkan uji materi yang diiajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), terkait kewenanga, Kemendagri membatalkan perda yang dinilai bermasalah, sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Atas putusan tersebut, maka seluruh pembatalan perda harus lewat Mahkamah Agung (MA).(gir/jpnn)

Mantan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menilai, ada dua cara menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewenangan

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close