Kewenangan BNP2TKI Dicabut
Buntut Konflik dengan DepnakertransSelasa, 03 Februari 2009 – 06:56 WIB
Erman juga menegaskan, Peraturan Menteri No 22/2008 yang menyebutkan kewenangan pengiriman dan pemulangan TKI berada di tangan pemerintah provinsi dan kabupaten tetap berlaku. Kewenangan BNP2TKI hanya atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dan pemerintah pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan. ''Peraturan ini mulai berlaku per 1 Februari lalu dan menggugurkan Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007. Artinya, terbitnya permen tersebut seketika memangkas segala kewenangan BNP2TKI," jelasnya.
Erman beralasan, permen itu berperan untuk memfasilitasi hak warga yang ingin bekerja ke luar negeri. Dengan terbitnya permen tersebut, selain prosesnya akan menjadi cepat dan murah, calon TKI juga tak perlu pergi ke Jakarta sehingga pengurusan tuntas di daerah. Karena itu, untuk memberdayakan tugas dan fungsi dinas tenaga kerja di daerah, dikeluarkanlah peraturan menteri tersebut. ''Semata-mata amanat UU yang berlaku," imbuhnya.