Kewenangan DPR Saat Krisis Diatur Khusus
Selasa, 20 Januari 2009 – 09:08 WIB
DPR sendiri sudah siap membahas RUU JPSK. Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, surat dari presiden mengenai pembahasan RUU JPSK sudah diterima. "Surat mengenai RUU JPSK sudah kami terima. Kami akan membahas RUU JPSK sebagai pengganti Perppu JPSK, yang belum mendapatkan persetujuan dalam sidang paripurna DPR akhir Desember lalu," kata Agung.
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Dradjad Hari Wibowo mengatakan selain soal impunitas bagi pejabat KSSK, parlemen juga masih mengkritik penumpukan kekuasaan berlebihan kepada menteri keuangan. "Ini bukan soal Sri Mulyani. Tapi kalau ini sudah menjadi UU, siapapun Menkeu nantinya akan mempunyai kekuasaan luar biasa besar," kata Dradjad. Sejumlah fraksi di DPR mengusulkan Ketua KSSK langsung dijabat presiden. (sof/pri)