Kewenangan Intelijen Harus Dibatasi
Selasa, 23 Oktober 2012 – 09:16 WIB
JAKARTA-Undang-Undang Intelijen Negara memang telah disahkan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 11 Oktober 2011 lalu. Namun kontroversinya sampai saat ini masih terus membayangi. Salah satunya terkait pasal penyadapan dan besarnya kewenangan yang dimiliki Badan Intelijen Negara (BIN). "Undang-undang Intelijen rawan disalahgunakan. Keberatan kawan-kawan penggiat hak azasi manusia, lebih pada implementasinya. Terutama soal penyadapan,"kata Manajer Program Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Beni Sukadis, di Jakarta, Senin (22/10).
Penyadapan kata Benny, memang tidak bisa dilakukan begitu saja.Tapi harus melewati serangkaian proses perizinan, dimana hal tersebut jelas diatur dalam UU yang dimaksud. "Hanya saja, fungsi intelijen kan seharusnya lebih difokuskan perannya untuk menangkal intervensi negara asing. Tapi UU Intelijen kita, itu terlihat lebih condong pada penguatan intelijen dalam negeri,"katanya.
Hal inilah yang benar-benar sangat dikhawatirkan. Sebagai contoh, Benny memaparkan peran badan intelijen Amerika Serikat, Central Intelligence Agency (CIA). Lembaga ini, sama sekali tidak bisa beroperasi di dalam negeri. Karena tugas intelijen di dalam negeri, ditangani biro penyelidik federal atau biasa disebut Federal Bureau of Investigation (FBI). "Jadi disana, peran intelijen di dalam negeri lebih pada penegakan hukum. CIA itu hanya melakukan penangkapan di luar negeri. Tapi di sini, BIN itu merangkap intelijen dalam dan luar negeri. Sehingga benar-benar sangat powerful,"katanya.
JAKARTA-Undang-Undang Intelijen Negara memang telah disahkan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 11 Oktober 2011 lalu. Namun kontroversinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
Sabtu, 28 Desember 2024 – 17:01 WIB - Humaniora
Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:47 WIB - Humaniora
Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:33 WIB - Sosial
Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sosial
Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:13 WIB - Humaniora
Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:33 WIB - Sepak Bola
Mohamed Salah Punya Impian Bawa Liverpool Menjuarai Liga Inggris
Sabtu, 28 Desember 2024 – 12:40 WIB - Olahraga
Soal Bursa Transfer Pemain, Pelatih Persib Bojan Masih Bicara Soal Keuangan Tim
Sabtu, 28 Desember 2024 – 13:25 WIB - Hukum
Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
Sabtu, 28 Desember 2024 – 14:49 WIB