Kewenangan Intelijen Harus Dibatasi
Selasa, 23 Oktober 2012 – 09:16 WIB
Namun sebagaimana diketahui, Rabu (10/10) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan pengujian 16 pasal dalam Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang dimohonkan sejumlah LSM, pemerhati HAM dan warga masyarakat. Namun atas hal ini, para pemohon berencana akan kembali melakukan uji materi dengan perspektif yang berbeda.(gir/jpnn)