Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kewenangan KPK Harus Dievaluasi, Begini Penjelasan Pakar

Rabu, 12 Juli 2017 – 16:32 WIB
Kewenangan KPK Harus Dievaluasi, Begini Penjelasan Pakar - JPNN.COM
KPK. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam undang-undang yang bersifat lex spesialis harus diawasi dan dievaluasi karena banyak kesalahan.

Karenanya, revisi UU tentang KPK, UU Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tipikor, harus dilakukan.

Ahli pidana dari Universitas Surabaya (Ubhara) Solehudin mengatakan, evaluasi itu harus dilakukan seperti soal kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Dia mengatakan, definisi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di dalam UU KPK itu berbeda dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, penyelidikan yang diatur KUHAP tujuannya mencari dan menemukan adanya peristiwa yang diduga kuat merupakan tindak pidana.

"Tapi, kalau di UU KPK penyelidikan itu tujuannya mencari dan menemukan dua alat bukti," kata Solehudin saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK, Selasa (11/7) di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Padahal, lanjut Solehudin, di dalam UU KPK sudah ditegaskan bahwa hukum acara yang digunakan komisi antikorupsi harus mengacu pada KUHAP.

Lebih lanjut dia mengatakan, UU KPK dibentuk dalam suasana euforia sehingga yang timbul adalah bahasa politik, bukan bahasa UU.

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam undang-undang yang bersifat lex spesialis harus diawasi dan dievaluasi karena banyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News