Kewenangan Lakukan Penahanan Digugat ke MK
Rabu, 02 Februari 2011 – 17:02 WIB
JAKARTA - Tim pengacara Abu Bakar Baasyir dan Tim Pembela Muslim (TPM) mengajukan uji materi pasal 21 ayat 1 dan penjelasan pasal 95 ayat 1 Undang-undang (UU) No 8 tahun 1981 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi yang didaftarkan hari ini itu untuk mempersoalkan alasan subyektif penahanan. "Uji UU ini intinya tentang alasan penahanan yang selama ini ditafsirkan semaunya, dan menjadi upaya transaksional jual-beli (oleh penyidik)," ungkap Mahendradatta yang mewakili tim pengacara di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/2).
Dijelaskannya, pasal 21 UU No 8 tahun 1981 itu berisi tentang alasan subyektif penahanan, tetapi selama ini ditafsirkan semaunya oleh aparat penegak hukum, dengan melakukan penahanan tanpa alasan yang jelas. "Yang namanya alasan itu harus dibuktikan, bukan sekadar kemauan semaunya," katanya lagi.
Padahal, menurut Mahendradatta lagi, dalam UU No 8 tahun 1981 sudah dijelaskan, dalam melakukan penahanan (penyidik) tidak boleh semaunya. Karena menurutnya, harus ada penjelasan tentang tiga hal yang jelas, (yakni) alasan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
JAKARTA - Tim pengacara Abu Bakar Baasyir dan Tim Pembela Muslim (TPM) mengajukan uji materi pasal 21 ayat 1 dan penjelasan pasal 95 ayat 1 Undang-undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
Senin, 29 April 2024 – 20:52 WIB - Humaniora
Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
Senin, 29 April 2024 – 20:43 WIB - Hukum
HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham
Senin, 29 April 2024 – 20:22 WIB - Humaniora
PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan
Senin, 29 April 2024 – 20:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
Senin, 29 April 2024 – 18:16 WIB - Kriminal
2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
Senin, 29 April 2024 – 16:58 WIB - Bulutangkis
Thomas Cup 2024: Sempat Ada Kejutan, Indonesia Gebuk Thailand
Senin, 29 April 2024 – 14:59 WIB - Sport
Persita vs Bali United: Laga Penentu Tuan Rumah, Teco Justru Kepikiran Persib
Senin, 29 April 2024 – 18:47 WIB - Sumsel
Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
Senin, 29 April 2024 – 18:50 WIB