Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kewenangan Lakukan Penahanan Digugat ke MK

Rabu, 02 Februari 2011 – 17:02 WIB
Kewenangan Lakukan Penahanan Digugat ke MK - JPNN.COM
Dilanjutkannya, kejadian semacam itu tidak hanya pada kasus penahanan Abu Bakar Baasyir. Namun, kasus Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, juga merupakan salah satu bukti bahwa aparat penegak hukum telah semaunya sendiri melakukan penahanan, yakni dengan alasan sering melakukan konferensi pers. "Bahkan seseorang (bisa) ditahan dengan alasan tidak kooperatif," lanjutnya.

"Sama halnya dengan penahanan 19 politisi (mantan anggota DPR) sekarang. Ini bukti bahwa penahanan selama ini dilakukan sewenang-wenang untuk kepentingan subyektif penyidik," tandas Mahendradatta. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Tim pengacara Abu Bakar Baasyir dan Tim Pembela Muslim (TPM) mengajukan uji materi pasal 21 ayat 1 dan penjelasan pasal 95 ayat 1 Undang-undang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close