Kewenangan Pemda Harus Dibatasi Terkait Upah Minimum
Rabu, 26 September 2012 – 16:47 WIB
JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk segera memperbaiki mekanisme atau prosedur dalam penetapan upah minimum, khususnya kewenangan Kepala Daerah dalam menetapkan besaran kenaikan upah minimum. Menurutnya, kewenangan kepala daerah di seluruh Indonesia harus dibatasi. "Kewenangannya harus dibatasi. Yakni, dengan memberikan landasan hukum atau kekuatan hukum bagi dewan pengupahan dalam menetapkan besaran kenaikan upah minimum," jelas Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (26/9).
Dijelaskan, saran dan rekomendasi Dewan Pengupahan harus didasarkan pada kesepakatan pemerintah, serikat pekerja/buruh dan organisasi pengusaha. Sehingga, kepala daerah wajib melaksanaan rekomendasi tersebut. "Karena, sampai saat ini kepala daerah cenderung sering mengabaikan saran dan rekomendasi dewan pengupahan. Ini perlu ketegasan seluruh aparat negara," tandasnya.
Usul lainnya, lanjut Anton, Apindo menyarankan agar penetapan upah minimum yang ditetapkan oleh kepala daerah tidak berlaku bagi usaha skala mikro, kecil dan menengah serta sektor usaha padat karya. Artinya, ada sikap pengecualian terhadap usaha-usaha mikro yang memang tidak mampu mengikuti kenaikan upah minimum.
JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk segera memperbaiki mekanisme atau prosedur dalam penetapan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
Rabu, 25 Desember 2024 – 19:25 WIB - Humaniora
Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
Rabu, 25 Desember 2024 – 19:08 WIB - Sosial
Malam Tahun Baru: Jembatan Ampera Ditutup, Dialihkan ke Jalan Ini
Rabu, 25 Desember 2024 – 18:40 WIB - Humaniora
Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
Rabu, 25 Desember 2024 – 17:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya
Rabu, 25 Desember 2024 – 16:39 WIB - Humaniora
SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
Rabu, 25 Desember 2024 – 14:43 WIB - Liga Indonesia
Persib Dapat Amunisi Tambahan Menjelang Terbang ke Markas Persis
Rabu, 25 Desember 2024 – 14:50 WIB - Kriminal
Kisah Tertunda Deportan Mesir: Berawal Menikahi Kekasih WNI, Klaim Tertipu Agen
Rabu, 25 Desember 2024 – 15:28 WIB - Liga Indonesia
Cara Sederhana Pelatih Persib Menikmati Momen Natal
Rabu, 25 Desember 2024 – 16:04 WIB