Kewenangan Pemda Harus Dibatasi Terkait Upah Minimum
Rabu, 26 September 2012 – 16:47 WIB
JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk segera memperbaiki mekanisme atau prosedur dalam penetapan upah minimum, khususnya kewenangan Kepala Daerah dalam menetapkan besaran kenaikan upah minimum. Menurutnya, kewenangan kepala daerah di seluruh Indonesia harus dibatasi. "Kewenangannya harus dibatasi. Yakni, dengan memberikan landasan hukum atau kekuatan hukum bagi dewan pengupahan dalam menetapkan besaran kenaikan upah minimum," jelas Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (26/9).
Dijelaskan, saran dan rekomendasi Dewan Pengupahan harus didasarkan pada kesepakatan pemerintah, serikat pekerja/buruh dan organisasi pengusaha. Sehingga, kepala daerah wajib melaksanaan rekomendasi tersebut. "Karena, sampai saat ini kepala daerah cenderung sering mengabaikan saran dan rekomendasi dewan pengupahan. Ini perlu ketegasan seluruh aparat negara," tandasnya.
Usul lainnya, lanjut Anton, Apindo menyarankan agar penetapan upah minimum yang ditetapkan oleh kepala daerah tidak berlaku bagi usaha skala mikro, kecil dan menengah serta sektor usaha padat karya. Artinya, ada sikap pengecualian terhadap usaha-usaha mikro yang memang tidak mampu mengikuti kenaikan upah minimum.
JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk segera memperbaiki mekanisme atau prosedur dalam penetapan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Istana
Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
Senin, 18 November 2024 – 13:17 WIB - Hukum
Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
Senin, 18 November 2024 – 12:30 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
Senin, 18 November 2024 – 12:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Senin, 18 November 2024 – 09:15 WIB - Gosip
Denny Sumargo Menyesal Datangi Rumah Farhat Abbas, Ini Sebabnya
Senin, 18 November 2024 – 09:19 WIB - Parpol
Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
Senin, 18 November 2024 – 11:02 WIB - Jogja Terkini
Selamat! Basuki Hadimuljono Dikukuhkan sebagai Ketum PP Kagama
Senin, 18 November 2024 – 10:15 WIB - Sepak Bola
Nasib Shin Tae Yong Ditentukan Seusai Duel Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Senin, 18 November 2024 – 10:36 WIB