Kewenangan Pemda Urus Pendidikan Bakal Dikurangi
jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dianggap sebagai penyebab pengelolaan urusan pendidikan tidak berjalan dengan baik. UU tersebut memberikan kewenangan urusan pendidikan kepada daerah.
Dalam revisi UU pemda yang saat ini masih berproses, nantinya akan direvisi mengenai hal tersebut. Dalam UU pemda yang baru nantinya, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, pemerintah pusat juga akan terlibat dalam urusan pendidikan di daerah.
"Nantinya urusan pendidikan tidak hanya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota, tetapi menjadi tanggung jawab bersama mulai pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," kata Nuh saat memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2013 dan HUT ke-68 PGRI di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
Hadir pada acara HGN Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Agama Suryadharma Ali dan sekitar 9.000 guru.
Dijelaskan Nuh, perubahan rumusan mengenai urusan pendidikan di UU Pemda nantinya dikoordinasikan lintas kementerian, yaitu Kemdikbud, Kementerian Dalam Negeri, Kementarian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan.
Mendikbud mengatakan, dengan revisi undang-undang ini, persoalan-persoalan yang sering kali mengemuka termasuk distribusi guru, politisasi guru, tunjangan guru, dan seterusnya bisa diselesaikan dengan baik.
"Alhamdulillah Pak Mendagri sebagai penjurunya sudah memberikan persetujuan. Terima kasih Pak Mendagri demikian juga para menteri yang lain," katanya. (Fat/jpnn)