Kewenangan Pemerintah Kendalikan Harga BBM Digugat ke MK
Senin, 28 Mei 2012 – 18:28 WIB
Tak hanya bertentangan dengan UUD 1945 , tapi lebih jauh menurut Asrun juga melanggar putusan MK No 2/PUU-I/2003 yang membatalkan ketentuan pasal 28 ayat (1) UU No 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi karena dianggap bertentangan dengan UUD 45, akibat penyerahan harga minyak ditentukan oleh mekanisme pasar bebas.
Disebutkan juga, pemerintahan saat ini telah tiga kali menaikkan harga jual BBM, yakni Maret 2005, Oktober 2005 dan Mei 2008 dengan alasan penyelamatan anggaran negara. Kenaikan harga BBM yang diikuti dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga dinilai tak menolong masyarakat.
“Namun ternyata tidak mampu menghambat keterpurukan ekonomi,” pungkasnya.