Kewenangan Pemerintah Kendalikan Harga BBM Digugat ke MK
Senin, 28 Mei 2012 – 18:28 WIB
Kuasa Hukum dari Kelompok 45, Dr A Muhammad Asrun mengatakan, penambahan pasal 7 ayat (6a) UU APBNP 2012 sangat berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon. Masyarakat, katanya, akan terbebani atas segala kenaikan biaya sandang, pangan, dan transportasi atas penyesuai harga BBM.
Kenaikan harga BBM yang diberlakukan pemerintah tanpa memerlukan persetujuan DPR selaku wakil rakyat sebagaimana di pasal 7 ayat (6a) itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 45.
JAKARTA— Protes buruh dan masyarakat terhadap rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terus berlanjut. Terbukti dengan masuknya dua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ajak Masyarakat Mulai Berwirausaha di Sektor Pertanian Perkotaan
-
Gunawan Muhammad Kecewa Persidangan Pemalsuan Surat Tanah Kembali Dibatalkan
-
Soal Pembangunan Giant Sea Wall, AHY: Butuh Investor
-
Menko Pangan Zulhas: Bansos Beras akan Kembali Disalurkan
-
Gunung Ibu Erupsi, Keluarkan Lava Pijar Setinggi 700 Meter
BERITA LAINNYA
- Makro
Didampingi Mendes Yandri, Presiden Prabowo Serukan Swasembada Pangan untuk Memakmurkan Rakyat
Rabu, 04 Desember 2024 – 14:12 WIB - Bisnis
Pakar Polimer ITB: Jangan Gunakan Isu BPA Mengacaukan Persaingan Sehat
Rabu, 04 Desember 2024 – 14:05 WIB - Investasi
Menteri Investasi Sebut Para Pengusaha US-ASEAN Optimis Berinvestasi di Indonesia
Rabu, 04 Desember 2024 – 12:00 WIB - Makro
Bea Cukai Dukung Langkah CCC Fasilitasi Perdagangan dan Penguatan Pengawasan di ASEAN
Rabu, 04 Desember 2024 – 11:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru MenPANRB Rini soal Honorer pada Seleksi PPPK 2024
Rabu, 04 Desember 2024 – 13:28 WIB - Liga Indonesia
BRI Liga 1 Sudah Memanjakan, Persib Bandung Butuh Apa Lagi?
Rabu, 04 Desember 2024 – 10:23 WIB - Humaniora
Gus Miftah Kebablasan Sebut Penjual Es Teh Goblok, Wajar Publik Marah
Rabu, 04 Desember 2024 – 12:40 WIB - Olahraga
Menang 3-0 Atas Persita, Arema FC Fokus Tantang Persebaya di Derbi Jatim
Rabu, 04 Desember 2024 – 10:35 WIB - Pilkada
Sah, Pramono-Rano Menang di Jakarta Timur, Unggulnya Jauh
Rabu, 04 Desember 2024 – 13:19 WIB