Kewenangan Penyadapan KY Jalan Terus
Jumat, 20 Mei 2011 – 06:11 WIB
Usulan itu, terang dia, justru datang dari DPR. "Itu boleh-boleh saja, asal disetujui pemerintah, kewenangan itu baik," imbuh mantan anggota DPR dari PKB tersebut.
Selain kewenangan penyadapan, sejumlah penambahan lainnya juga rencana diberikan kepada KY. Diantaranya, kewenangan memanggil paksa terhadap saksi dan ahli dalam proses pemeriksaan. Sedangkan, untuk hakim terduga statusnya tetap diharapkan hadir. "Untuk hakim memang tidak wajib. Tapi, dia (hakim terduga, Red) yang bakalan rugi sendiri kalau tak hadir, karena tak bisa mengklarifikasi," papar Imam.
Selain itu, juga sedang disiapkan kewenangan KY untuk menjatuhkan sanksi. Namun, belakangan usul ini juga ditolak MA. MA berasalan lembaganya sudah memiliki Majelis Kehormatan Hakim. "Kalau itu diberikan tentu kami seneng juga," pungkasnya.