Kewenangan Penyidikan Kejaksaan Digugat, DPR: Pesanan Koruptor?
Santoso menambahkan jika banyak yang mengawasi korupsi, maka banyak yang melalukan penjagaan.
"Sekarang saja ada tiga lembaga masih banyak yang menyimpang, apalagi jika itu dikurangi," kata Santoso.
Santoso meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan lebih proterhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Termasuk, pencegahan yang sekarang dimiliki kewenangan itu oleh Kejaksaan," ujar Santoso.
Sebelumnya, sejumlah advokat menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta kewenangan kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
Menyatakan Pasal 30 (1) huruf d Kejaksaan bertentangan Pasal 28D (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Juga kewenangan jaksa Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.(mcr8/jpnn)