Kewenangan Sultan jadi Irup 17 Agustus
Jumat, 03 Desember 2010 – 19:19 WIB
Mengenai apa saja kewenangan Sultan sebagai parardya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, hal itu masih akan dibahas kemendagri hingga Senin (6/12).
"Yang pasti, Sultan tidak hanya sekedar menjadi simbol seperti di beberapa negara lain. Karena yang sudah pasti kan ada enam (keistimewaan yang diberikan yang sudah disepakati, red). Nah ini ada lagi kewenangannya yang sedang kita rumuskan. Misalnya, melantik bupati dan walikota itu Sultan. 17 Agustus Sultan sebagai inspektur upacara," ujar Gamawan Fauzi di ruang wartawan Kemendagri, Jumat (3/12).
Ditegaskan Gamawan, meski sebagai parardya, Sultan HB sendiri boleh ikut menyalonkan diri di pemilihan gubernur. "Ini juga adalah ujian bagi masyarakat DIY. Kalau masyarakat DIY memang menghendaki Sultan sebagai gubernur, ya jangan ada yang lain mencalonkan. Tapi jangan melempar ke kita agar membuat regulasi supaya melindungi ini. Rakyat DIY saja aja yang menentukan, jangan ada calon yang lain, biar aja Sultan sendiri. Jadi ujiannya justru di tangan rakyat DIY," imbuhnya menjelaskan.
Gamawan mengatakan, sikap yang diambil pemerintah sudah memperhatikan pemikiran dan pandangan-pandangan Sultan. Bahkan, file pidato-pidato Sultan diprint out, termasuk komentar-komentarnya di media massa. "Kita baca semua," ujarnya.
JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta (RUU) DIY, menempatkan Sri Sultan HB sebagai parardya, yang levelnya lebih tinggi di atas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Terungkap, Ini Motif Sopir Fortuner Arogan Palsukan Pelat Dinas TNI, Ya Ampun
Kamis, 18 April 2024 – 00:01 WIB - Humaniora
Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
Rabu, 17 April 2024 – 23:30 WIB - Humaniora
MenPAN-RB: Juli, Pejabat dan ASN Sudah Pindah ke IKN
Rabu, 17 April 2024 – 21:00 WIB - Humaniora
Potret Gunung Ruang Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 3 Kilometer
Rabu, 17 April 2024 – 20:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilpres
Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya
Rabu, 17 April 2024 – 21:31 WIB - Pilpres
TKN Sebut 100 Ribu Pendukung & Pemilih Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai Depan MK Jumat Besok
Rabu, 17 April 2024 – 23:24 WIB - Liga Indonesia
Persija Jakarta Pukul Persis Solo, Ada 37 Gol di Pekan ke-31
Rabu, 17 April 2024 – 21:37 WIB - Jateng Terkini
Hilang 4 Hari, Pria di Temanggung Ditemukan Sudah Tak Bernyawa, Innalillahi
Rabu, 17 April 2024 – 21:45 WIB - Kriminal
Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Rabu, 17 April 2024 – 22:07 WIB