Khairil Anwar Jago Merayu, Betisnya Bolong
Pada 12 Desember 2018, pertemuan pertama pelaku dan korban terjadi. Saat itu, pelaku membujuk korban agar menemuinya di kontrakannya.
Korban yang sudah dipikat hatinya oleh pelaku, menurut saja. Ia pun kemudian pergi menyusul pelaku, tanpa sepengatahuan orang tuanya.
Saat bertemu, pelaku lantas memberi janji akan menikahi korban. Koban kemudian percaya begitu saja. Karena sudah termakan janji, korban pun sudah tak hirau untuk pulang.
Korban menurut tinggal serumah dengan pelaku. Saat itulah, pelaku mengambil kesempatan dengan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah kontrakannya.
Perbuatan terlarang tersebut kembali diulangi korban sebanyak tiga kali. Pada 3 Januari, korban baru pulang ke rumah orang tuanya.
Saat pulang, orang tua korban yang merasa semula kehilangan anaknya, lantas bertanya. Kemana saja korban pergi selama bebarapa hari tanpa kabar.
Korban pun mengaku pergi bersama teman laki-lakinya. Kemudian orang tua korban tak terima. Apalagi korban masih di bawah umur. Karena itu, orang tua korban lantas melaporkan pelaku ke Sat Reskrim Polresta Pontianak.
"Dari laporan itu, kita langsung menyelidiki," kata Rizal.