Khairil Anwar Jago Merayu, Betisnya Bolong
Jumat malam kemarin, sambung Rizal, anggota Jatanras memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kontrakannya.
Dari informasi itu, anggota bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berujung dengan aksi yang menegangkan. Sebab, pelaku melakukan perlawanan sehingga tindakan tegas terpaksa dilakukan untuk melumpuhkannya.
Hasil interogasi, kata Rizal, Anwar mengaku telah menyetubuhi korban selama tinggal di kontrakannya. Sebanyak tiga kali.
Saat kasus ini dikembangkan dan dilakukan penyelidikan lanjut, Anwar diketahui ternyata juga terlibat sejumlah kasus kejahatan lainnya. Selain mencabuli anak di bawah umur, Anwar pernah mengaku sebagai anggota TNI dan menggelapkan sepeda motor dan handphone.
"Dia pernah menggunakan identitas TNI, untuk mengelabuhi orang. Selain itu, ada enam perkara penggelapan motor dan tiga perkara penggelapan handphone yang telah dilakukannya," paparnya.
Karena itu, Rizal memastikan, selain memproses kasus perbuatan pencabulan, pihaknya juga akan memproses semua kejahatan yang pernah dilakukan oleh Anwar.
Saat ini, Anwar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tertang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP tentang Melarikan Anak di Bawah Umur. "Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara," pungkas Rizal.
Anwar kini masih dirawat di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Polda Kalbar, dalam masa perawatan atas luka tembak yang dideritanya. Kepada sejumlah wartawan, ia mengaku memang telah menyetub*hi korban.