Khairudin Bisa Jadi Tersangka
Jumat, 12 Desember 2008 – 22:09 WIB
Terakhir di persidangan Kamis itu, saksi Budi Aji mengaku diminta anggota DPRD asal Partai Golkar tersebut untuk mencairkan uang bansos senilai Rp 3,5 miliar yang dilakukan dalam 2 tahap. Keduanya kenal saat bekerja sama dalam pengadaan komputer. Budi Aji menyebutkan sempat menolak mencairkan uang ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim cabang Tenggarong, tapi akhirnya disetujui setelah Khairudin memastikan permintaannya itu tak berbahaya.
Baik Ade maupun Ferry menolak menyebutkan identitas calon tersangka penyelewengan bansos yang berlangsung 2005-2006. "Pokoknya lagi kita proses," sebut keduanya sambil menaiki lift gedung KPK. Sementara Zet yang dihubungi terpisah menegaskan, memang benar keterlibatan Khairudin dalam kasus ini semakin jelas. Hanya saja sampai kini Kahirudin masih saksi terdakwa Samsuri maupun Setia Budi. "Belum ada perintah dari atasan untuk menaikkan status Khairudin jadi tersangka. Tapi memang benar perbuatannya semakin jelas saja," katanya semalam.