Khairudin Bisa Jadi Tersangka
Jumat, 12 Desember 2008 – 22:09 WIB
Keterlibatan Khairudin, Ica, dan Basran mulai terungkap saat berkas Samsuri dan Setia Budi naik ke tahap penuntutan. Dalam berkas pelimpahan penyidik ke jaksa itu disebutkan, tersangka Setia Budi-Samsuri bersama-sama Khairudin, Ica dan Basran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (pra)