Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Khatibul Berkelit, Nazar Beber Catatan Yulianis

Senin, 03 April 2017 – 23:03 WIB
Khatibul Berkelit, Nazar Beber Catatan Yulianis - JPNN.COM
Anggota DPR Khatibul Umam Wiranu (berpeci) saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Hakim John lantas mengonfirmasi pengakuan Khatibul ke Nazar. Tentu saja Nazar kembali bersuara lantang soal uang ke Khatibul.

"Kalau USD 400 ribu itu memang benar, tercatat di catatan Yulianis sekitar akhir 2011,"  kata Nazar.

Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu juga mengatakan bahwa catatan pengeluaran uang yang dibuat Yulianis itu sudah pernah digunakan KPK dalam mengusut berbagai kasus. Seperti korupsi P3SON Hambalang, Wisma Atlet SEA Games Palembang dan sebagainya. "Itu barang bukti yang sudah dipegang KPK sejak 2012," kata Nazaruddin.

Selain catatan itu, kata Nazar, dia juga sudah berkomunikasi dengan Khatibul soal serah terima USD 400 ribu tersebut. Nazar mengaku sempat ragu untuk memberikannya kepada Khatibul.
Sebab, Nazar yang saat itu sedang berada di Bali bersama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak yakin Khatibul bakal menang.

Lantas setelah Khatibul kalah, Nazar pernah meminta Khatibul mengembalikan uang setengah dari USD 400 ribu. "Khatibul kan tidak jadi, kan duitnya tidak dibagi jadi balikin separuh dong. Dia (Khatibul) bilang iya, tapi sampai sekarang tidak ada (pengmbalian uang, red)," ungkap Nazar.

Namun, Khatibul tetap pada pendiriannya. Dia malah menuding Nazar membuat cerita bohong.

Dia juga mengaku tidak pernah dihubungi Nazar yang bermaksud mengonfirmasi pemberian uang. "Tidak pernah ada uang untuk pemenangan. Apakah betul Nazaruddin pernah menelepon saya Januari 2011 silakan dibuktikan. Nomor telepon saya tidak pernah berganti," kata Khatibul sembari menyebut nomor teleponnya di persidangan itu.

Meski demikian, majelis hakim menerima keterangan Khatibul dan Nazar. Sebab, keterangan berbeda dalam satu peristiwa sudah sering terjadi di persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News