Khawatir PHK Bakal Meluas
jpnn.com - SAMARINDA – Proses penentuan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim 2017 berlangsung alot.
Meski belum menemui titik temu antara kalangan pengusaha dan buruh, Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kaltim menjadwalkan penetapan besaran upah final pada 27 Oktober.
Disebut-sebut hanya perlu dua kali tatap muka untuk memperoleh upah tahun depan.
Ya, formulasi penentuan upah kali ini berbeda dengan warsa lalu. Jadi, kali pertama bagi Kaltim tanpa memerhatikan survei kebutuhan hidup layak alias KHL.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 67/2015 tentang Pengupahan, upah minimum dihitung berdasar kalkulasi tingkat pertumbuhan ekonomi dengan inflasi nasional dikali UMP terkini. Diketahui, UMP Kaltim 2016 sebesar Rp 2,16 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Fathul Halim mengatakan, sejak Januari sudah melakukan pertemuan tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja).
Pertemuan bulan ini lebih intensif karena menurut aturan UMP ditetapkan paling lambat 1 November.
“Kami sampaikan, apapun wujudnya saat ini harus mengikuti PP 78/2015,” kata Fathul saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/10).