Khawatir Putusan MK Dorong Perzinahan
Selasa, 21 Februari 2012 – 09:01 WIB
Istibsyaroh memahami bahwa putusan itu untuk mencegah laki-laki mudah berselingkuh dengan perempuan lain. Tapi dia khawatir ketika anak di luar nikah dinyatakan memiliki hak yang sama dengan anak sah, itu mendorong perempuan menganggap enteng pernikahan.
’’Perempuan akan meremehkan pernikahan karena anak di luar nikah pun memiliki hak sama. Ini seperti mendorong orang melakukan pergaulan bebas di luar nikah,’’ kata Istibsjaroh.
Mestinya, lanjut dia, putusan MK mengacu kepada ajaran Islam. Dalam Islam, pernikahan dianggap sah jika ada kedua mempelai, saksi dan yang menikahkan. Tidak peduli itu pernikahan siri atau dicatatkan di Kantor Urusan Agama.
JAKARTA–Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Prof Istibsjaroh khawatir terhadap dampak putusan Mahkamah Konstitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Istana
3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
Sabtu, 04 Mei 2024 – 21:57 WIB - Kesehatan
Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
Sabtu, 04 Mei 2024 – 18:22 WIB - Humaniora
Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:45 WIB - Humaniora
Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Barcelona Kalah dari Girona, Real Madrid Juara La Liga 2023/2024
Minggu, 05 Mei 2024 – 02:45 WIB - Mobil
Punya Desain Trendi, Mobil Listrik Terbaru Neta Dijual dengan Harga Terjangkau
Minggu, 05 Mei 2024 – 00:24 WIB - Humaniora
YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
Minggu, 05 Mei 2024 – 00:37 WIB - Kriminal
3 WNA Terlibat Pabrik Narkoba di Canggu Kuta Utara Bali, Siapa?
Sabtu, 04 Mei 2024 – 22:17 WIB - Produk
Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
Minggu, 05 Mei 2024 – 00:12 WIB