Khawatir Skandal KBS Masuk Peti Es
Sabtu, 25 Oktober 2014 – 11:44 WIB
Dasar polisi menahan Kamilo adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa izin penangkaran satwa yang dilindungi negara berasal dari Kementerian Kehutanan. Kamilo dan Bambang pun langsung ditahan di Polres Surabaya Selatan yang saat itu dipimpin Ajun Komisaris Besar Wahyu Indra Pramugari. Memang sempat terjadi pro-kontra. Tapi, polisi dengan tegas tetap menahan dua orang tersebut.
Tjuk lantas membandingkan kasus itu dengan keseriusan polisi yang menangani kasus pertukaran sedikitnya 420 satwa KBS dengan prosedur yang diduga dilanggar. Karena itu, dia pun berharap ketegasan serupa bisa diterapkan jajaran Polrestabes Surabaya yang menangani kasus tersebut. "Dulu itu hanya empat jalak bali. Kalau sekarang kan ada 420 satwa," ujar dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga tersebut.
Yang mengherankan, proses hukum yang terlihat berjalan cepat adalah dugaan pencemaran nama baik karena membeber ketidakberesan pertukaran 420 satwa itu. Kasus tersebut menimpa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan pengamat satwa Singky Soewadji. Keduanya dilaporkan Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah dan sekretarisnya, Tony Sumampau. "Menurut saya, ini agak aneh orang yang melaporkan adanya tindak kejahatan malah diperkarakan," tuturnya.