Khawatir Usulan Revisi UU ASN Mubazir Lagi Seperti di Periode Pertama Jokowi
Kamis, 12 Desember 2019 – 14:24 WIB
Namun, di sisi lain katanya, pemerintah seperti punya pandangan berbeda, karena merasa sudah menyelesaikan masalah honorer K2 dengan cara lain tanpa perlu mengubah UU.
"Di sini belum ada titik temunya. Urgensi daripada undang-undang ini bagi pemerintah itu belum dianggap urgen karena bisa diselesaikan dengan aturan lain. Tidak perlu mengubah UU. Persoalannya di sini," tandas Firman.(fat/jpnn)