Khawatir Vonis Makin Berat, Ini Saran Kuasa Hukum untuk Wako Palembang
Senin, 09 Maret 2015 – 22:21 WIB
Suami istri ini juga juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang disidang terpisah. Untuk hal ini, keduanya dinilai melanggar pasal 22 junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)