KHDPK Kebijakan Strategis Menguatkan Agenda Tujuan Perhutanan Sosial
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Roni Usman Kusmana menilai kebijakan tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) merupakan salah satu rencana kebijakan yang strategis dalam kerangka menguatkan agenda tujuan dari perhutanan sosial, khususnya di tanah Jawa.
“Tujuan tersebut adalah adanya perbaikan tata kelola kehutanan di tanah Jawa dan membuka ruang keterlibatan masyarakat yang lebih luas, walaupun masih ada satu tantangan, yaitu memastikan KHDPK untuk kepentingan penggunaan kawasan hutan secara teknis akan diatur seperti apa,” ujar Roni Usman pada Rabu (27/7/2022).
Namun demikian, kata Roni Usman, dari iktikad baik pemerintah yang ada terkait rencana kebijakan KHDPK tersebut, situasi dan kondisi saat ini masih menunjukkan adanya dinamika pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut.
Dia menilai dikarenakan masih belum terbukanya ruang untuk publik dapat terlibat, mempelajari, dan berkontribusi terhadap substansi dan teknis dari rancang bangun rencana kebijakan KHDPK ini.
Selain itu juga lanjut Roni Usman, dari sisi kepastian waktu kapan rencana kebijakan ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri masih belum dapat dipastikan, sehingga ini membuat makin panjangnya penafsiran negatif yang ada terhadap rencana kebijakan ini.
Ubah Pola, Struktur, dan Model Pengurusan Kehutanan
Roni Usman menyatakan dalam pandangan AP2SI sendiri, manfaat terbesar dari terbitnya KHDPK bagi masyarakat adalah akan dapat mengubah pola dan struktur serta model pengurusan kehutanan di tanah Jawa.
Salah satunya yaitu masyarakat dan pemerintah desa memiliki status, akses, dan pengelolaan terhadap kawasan hutan yang lebih baik.