Khilaf Sindir Polisi di Facebook, Ditangkap Deh
Sabtu, 20 Januari 2018 – 08:00 WIB
Panit Tim Khusus Polda Sulsel, Ipda Arthenius, menjelaskan, Pebri diringkus setelah memperoleh informasi tentang keberadaannya di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Pebri dianggap melanggar UU ITE dengan menebar ujaran kebencian di medsos terhadap institusi kepolisian.
Polisi mengamankan ponsel yang digunakannya saat berkomentar di medsos. (eds/fajar/jpnn)