Khusus Dewasa: Fakta Mengejutkan Kasus Bupati Katingan
jpnn.com - jpnn.com - Ditreskrimum Polda Kalteng menetapkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Keduanya juga hanya diwajibkan untuk wajib lapor.
Beberapa fakta terkuak setelah keduanya sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Pada malam sebelum penggerebekan, kedua insan tersebut mengaku kepada penyidik jika sudah melakukan “hubungan” sebanyak satu kali.
Yang membuat tercengang, hubungan dilakukan saat Farida dalam kondisi menstruasi (datang bulan).
“Ya benar, dia (Farida, red) sedang mens. Kalau malam itu satu kali. Sebelum-sebelumnya sudah pernah,” ujar Dirreskrimum Kombes Pol Gusde Wardana kepada Kalteng Pos (Jawa POs Group) per telepon, kemarin sore.
Selain pengakuan dari Farida terkait kondisi menstruasi, barang bukti celana dalam yang diamankan sebagai barang bukti, juga terlihat ada bercak darah.
Untuk bercak cairan sperma atau lainnya yang ada di celana dalam masih dilakukan pendalaman. Penyidik akan mencari tahu lebih detail soal bercak sperma di ranjang yang masih belum tersentuh oleh penyidik.