Khusus Warga Bandung: Tak Pakai Masker, Wajib Bayar Denda
jpnn.com, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Bandung mulai menerapkan denda administratif terhadap warga yang tak memakai masker di area publik.
Denda yang diterapkan bagi pelanggar di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) adalah sebesar Rp 100.000. Aturan ini berlaku mulai Kamis, 6 Agustus 2020.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 pada 30 Juli lalu, pemkot dan satpol PP setempat telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk membagikan masker secara gratis.
Waktu sosialisasi selama satu bulan dianggap cukup untuk penerapan saksi secara bertahap. Sesuai dengan Perwal 43/2020 ada tiga tingkatan sanksi yang akan diberikan mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.
"Di dalam Perwal ada sanksi ringan berupa tertulis hingga teguran. Sanksi sedang ada jaminan identitas, seperti KTP atau identitas lain. Nah terakhir itu pengenaan sanksi administrasi paling besar Rp 100.000," tutur Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Selain denda tak pakai masker di area publik, Perwal 43/2020 juga berlaku untuk sektor lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Giat usaha itu kan diatur Rp 150.000 paling besar. Namun, untuk kegiatan usaha yang agak besar itu sampai Rp 500.000," sambung Rasdian.
Sementara itu, di tingkat nasional, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres yang diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 itu mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.