Khusus Warga Bandung: Tak Pakai Masker, Wajib Bayar Denda
Sabtu, 08 Agustus 2020 – 06:17 WIB
Dalam poin 5 mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres tersebut. (ngopibareng/jpnn)