Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kiai Abdussalam Sebut Keputusan PBNU Tunjuk Karteker PCNU Kubu Raya Tak Berdasar

Kamis, 12 September 2024 – 13:24 WIB
Kiai Abdussalam Sebut Keputusan PBNU Tunjuk Karteker PCNU Kubu Raya Tak Berdasar - JPNN.COM
Ilustrasi Dokumen JPNN

jpnn.com - KUBU RAYA - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat 2019-2024 KH Abdussalam menilai keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk karteker PCNU Kubu Raya tidak berdasar dan terlalu dipaksakan.

Menurutnya, PCNU Kabupaten Kubu Raya tidak melakukan pelanggaran AD/ART seperti yang konon dituduhkan PBNU.

Mekanisme pergantian Rois Syuriah KH Ismail Ghofur yang terpilih sebagai Rois Syuriah PWNU Kalbar masa bakti 2022-2027, dan selanjutnya digantikan oleh Habib Thoha Aljufri sesuai AD/ART.

"Kami selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab kami sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh organisasi. Tuduhan bahwa kami tidak menjalankan Perkum NU tidak benar," kata Kiai Abdussalam, Kamis (12/9).

Pengasuh pesantren Al-Hidayah itu menyatakan bahwa seluruh kegiatan dan keputusan yang diambil PCNU Kubu Raya selalu berpedoman pada AD/ART dan Perkum NU yang berlaku.

Dia juga memastikan pergantian Rois Syuriah yang dilakukan oleh PCNU Kubu Raya telah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setelah terpilihnya KH. Ismail Ghofur sebagai Rois Syuriah PWNU masa bakti 2022-2027,PCNU Kubu Raya kemudian melakukan rapat pleno pada Januari 2023 yang dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus harian tanfidziyah, syuriah, mustasyar, bahkan juga dihadiri langsung oleh KH Ismail Ghofur yang saat itu sudah ditetapkan sebagai Rois Syuriah PWNU Kalbar," katanya.

"Hal ini telah sesuai dengan mekanisme Pergantian Pengurus Antawaktu dalam Perkum NU no 13 Tahun 2022 tentang tata cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan,” imbuh Abdussalam.

Kiai Abdussalam menilai PCNU Kubu Raya tak melanggar AD/ART seperti yang konon dituduhkan PBNU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News